Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Tahan Kepala Dispenda Pematang Siantar

Kejaksaan Agung RI melakukan penahanan terhadap Kepala Pendapatan dan Pengelolaan Aset Kota Pematang Siantar, JSG, dan Bendaharanya,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melakukan penahanan terhadap Kepala Pendapatan dan Pengelolaan Aset Kota Pematang Siantar, JSG, dan Bendaharanya, VSS, dalam kasus penggelapan anggaran daerah Kota Pematang Siantar tahun 2010.

Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (09/07/2012).

JSG ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan VSS ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Selatan. Keduanya enggan memberi komentar terkait penahanannya itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, M.Adi Toegarisman kepada wartawan mengatakan pihaknya mulai menyelidiki kasus tersebut sejak bulan lalu. Kemudian pada hari ini kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan, serta keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua tersangka itu menggunakan atau mencairkan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi, kerugian negara diperkirakan Rp 3,5 miliar," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa penahanan untuk keduanya dilakukan hingga 20 hari kedepan, hingga tanggal 28 Juli. Mengenai modus korupsi tersebut, menurut Adi pihaknya masih melakukan pendalaman.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Arnold Angkou mengatakan kedua tersangka tidak dapat membuktikan kekayaan pribadi. Oleh karena itu penyidik meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, dan menetapkan status tersangka kepada keduanya.

"Dan kita tahan keduanya," tandasnya.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas