Remaja Sebatik Tertangkap Bawa Sabu
Sh alias Botak, warga RT 4, Dusun Lalaesalo, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara yang bekerja sebagai petani dibekuk petugas di depan
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Jajaran Polsek Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik mengamankan Sh, remaja berusia 20 tahun kerana tertangkap tangan membawa, menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu (SS).
Sh alias Botak, warga RT 4, Dusun Lalaesalo, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara yang bekerja sebagai petani dibekuk petugas di depan SMP 1 Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Penangkapan tersangka tidak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat, mengenai adanya transaksi penjualan sabu-sabu di desa tersebut. Mendapatkan informasi warga, Kanit Reskrim Polsek Sungai Nyamuk Aiptu Mujianto langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu pelaku langsung ditangkap. Bersamanya didapati sabu-sabu sebanyak tiga bungkus kecil transparan berwarna merah.
"Sh mengakui bahwa sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu merupakan sabu-sabu miliknya," kata Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi.
Kasus tersebut telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Nunukan. Sehingga saat ini pelaku diamankan di Rutan Mapolres Nunukan. Selain pelaku, barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus kecil transparan sabu-sabu serta kertas tisu sebagai pembungkus sabu. Atas perbuatannya, Sh dijerat Undang-undang RI Nomor 35/2007 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga: