Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jual-Beli Perkara, Hakim Sleman Dihukum Non-Palu 2 Tahun

Anton Budi Santoso selaku Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman dihukum oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan hukuman dilarang mengikuti

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anton Budi Santoso selaku Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman dihukum oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan hukuman dilarang mengikuti kegiatan bersidang alias nonpalu selama 2 tahun.

"Menjatuhkan sanksi berat dengan dimutasi ke Pengadilan Negeri Semarang sebagai hakim nonpalu," ujar Suparman Marzuki selaku Ketua Majelis Kehormatan Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2012).

Majelis yang beranggotakan tujuh hakim yang 4 diantaranya dari Komisi Yudisial (KY) dan 3 dari MA, juga menghukum Anton Budi Santoso dengan mengurangi tunjangan remunerasi 100 persen selama 2 tahun.

Majelis mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan, hakim terlapor terbukti mencoba terima suap dengan bertemu dengan pihak berperkara (kuasa hukum tergugat, Budi Wijaya) dalam perkara No. 113/Pdt.G/2010/PN Sleman yang sedang ditanganinya. 

Dalam pertemuan itu, hakim terlapor dan kuasa hukum tergugat itu melakukan tawar-menawar putusan dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 50 juta kepada tergugat, yakni Linus ME Roymond Renwarin agar dapat dimenangkan dalam perkara itu. Namun ternyata, sang pengacara tergugat merekam pembicaraan itu. Lalu, hasil rekaman itu dijadikan bukti laporan tergugat ke KY.

"Hakim terlapor mengakui bahwa rekaman di tangan KY adalah rekaman dirinya, majelis berpendapat tidak ada hal yang baru. Untuk itu cukup beralasan agar hakim terlapor dijatuhi hukuman yang berat," kata Suparman.

Majelis juga mempertimbangkan keterangan dari hakim terlapor yang meringankan, bahwa  hakim terlapor memberikan keterangan yang tidak berbelit, menyesal dan mengakui, serta berjanji akan memperbaiki seluruh perbuatannya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas