Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mantan Bupati Subang Mengaku Telah Difitnah

Mantan Bupati Subang, Eep Hidayat hanya tersenyum simpul usai menghadiri sidang peninjauan kembali

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Bupati Subang, Eep Hidayat hanya tersenyum simpul usai menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) kasus upah pungut yang membelitnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (10/7/2012).

"Terima kasih saya telah difitnah. Menurut hadis yang saya baca, pahala orang yang memfitnah itu akan beralih ke saya sebagai orang yang difitnah, itu kan bagus buat saya," kata Eep usai sidang, beberapa saat lalu.

Rafael Situmorang SH, pengacara Eep mengatakan, pihaknya mengajukan PK setelah menemukan novum atau bukti baru kasus upah pungut yang menjerat Eep Hidayat. "Novum baru itu adalah etalah tahapan kasasi kasus ini kemudian terbit surat Mendagri yang menyebutkan bahwa pejabat yang berwenang bisa mendapat insentif dari pajak bumi bangunan (PBB) yang ditariknya," ujar Rafael.

Seperti diketahui Eep diganjar hukuman 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Hukuman ini diperolehnya setelah jaksa mengajukan kasasi pada kasus ini. Sebelumnya oleh PN Bandung, Eep dibebaskan dari dakwaan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas