Legislator PPP Riau Mangkir dari Penyidik KPK
Anggota DPRD Riau dari Fraksi PPP, Syarif Hidayatullah mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/7/2012).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Riau dari Fraksi PPP, Syarif Hidayatullah mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/7/2012).
Sedianya hadir ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PON Riau.
"Hari ini yang bersangkutan tidak hadir. Saya cek tadi belum ada laporan ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya.
Seperti diketahui, Syarif dinilai sangat mengetahui adanya suap pembahasan revisi Peraturan Daerah terkait PON Riau.
Hal itu terungkap melalui persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan dua terdakwa yakni Rahmat Syahputra dan Eka Dharma Putra.
Bahkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan, wakil rakyat di DPRD Riau meminta Rp 900 juta untuk pembahasan dan pengesahan satu peraturan daerah (Perda), yang disebut sebagai 'uang lelah'.
Jaksa Risma Ansyari SH mengatakan, permintaan 'uang lelah' itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, dalam pertemuan di rumah dinasnya, Jalan Sumatera No 1, Pekanbaru, sekitar bulan Desember 2011.
Saat itu hadir Lukman Abbas (saat itu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau), Zulkifli Rahman (Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Riau), dan sejumlah anggota DPRD Riau, yakni Iwa Sirwani Bibra, M. Roem, Ramli FE, Adrian Ali, Syarif Hidayat dan Tengku Muhazza.
"Saat itu Taufan meminta uang lelah Rp 1,8 miliar untuk dua Perda yang akan direvisi yakni Perda No 5 Tahun 2008 dan Perda No 6 Tahun 2010," ujar JPU dari KPK, Risma Ansyari saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (27/6/2012).
Setelah mendapat sinyal uang tersedia, DPRD Riau mengesahkan revisi Perda No 6/2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venue pada Kegiatan PON XVIII Provinsi Riau, Selasa, 3 April 2012.
Sorenya, tim KPK menangkap Eka Dharma, Rahmat dan anggota DPRD Riau dari Golkar, M. Faisal Aswan, di rumah Faisal, Perumahan Aur Kuning, Bukit Raya, Pekanbaru, dengan barang bukti uang tunai Rp 900 juta.
Penangkapan berlangsung saat Faisal dengan dua rekannya bersiap-siap berangkat membawa uang Rp 900 juta untuk dibagi-bagikan ke sejumlah anggota DPRD Riau.
Klik Juga: