Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala KPP Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya menetapkan status tersangka kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor berinisial AS, dan orang

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kepala KPP Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya menetapkan status tersangka kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor berinisial AS, dan orang suruhan PT.GEA berinisial E.

Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat, Jaya Kusuma saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (14/07/2012) mengatakan kedua tersangka itu sudah ditetapkan statusnya pagi ini.

"Setelah diperiksa, akhirnya keduanya kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus penyuapan," katanya.

Pasal yang dijeratkan adalah pasal 2 dan 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut Jaya mengatakan, AS kini sudah dititipkan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, sedangkan E dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, kabupaten Bandung.

Barang bukti yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah uang Rp 300 Juta dalam pecahan Rp 100 ribu, serta sejumlah dokumen.

Jaya juga menuturkan, bahwa pemeriksaan pertama kepada keduanya akan dilakukan pada Senin pagi (15/07), di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, untuk seorang supir berinisial E yang ikut diamankan bersama AS oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), statusnya tidak ditingkatkan sebagai tersangka, melainkan hanya sebagai saksi.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas