Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengadilan Tinggi Setujui Vonis Zaenuri

Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang memperkuat vonis PN Tipikor terhadap Ahmad Zaenuri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Juru bicara Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Togar mengatakan, hasil banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kontra banding kuasa hukum terdakwa kasus suap RAPBD kota Semarang 2012, sekretaris daerah (sekda) non aktif Semarang Ahmad Zaenuri telah keluar. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang memperkuat vonis PN Tipikor terhadap Ahmad Zaenuri.

Putusan dari PT itu terjadi pada tanggal 10 Juli 2012 dalam sidang yang dipimpin oleh Sri Iskadaryati. Amar putusan tersebut tidak merubah putusan pengadilan tingkat pertama.

“Saat ini, kami dalam proses menyampaikan salinan putusan tersebut pihak yang bersangkutan,” kata Togar kepada wartawan, Minggu (15/7/2012).

Ahmad Zaenuri merupakan terdakwa kasus suap ke anggota DPRD Semarang ketika membahas RAPBD kota Semarang 2012. Dalam kasus itu Zaenuri divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum KPK, Pasal 13 undang-undang Pemberantasan Tipikor. Suap itu diduga untuk memperlicin pembahasan RAPBD di tingkat legislatif. (tribunjogja.com)

Berita  Terkait :

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas