Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Andy Yams Pemilik 45 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang menyidang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 45 kilogram menjatuhkan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang menyidang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 45 kilogram menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Andy Yams, warga Bagan Siapi-api, Riau, Selasa (17/7/2012).

Pembacaan putusan yang diketuai oleh Lendriati Janister sebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kalianda. Dalam persidangan hari ini, Selasa (17/7/2012), majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa dan mengancam stabilitas negara. Apalagi menurut majelis hakim, pengedaran narkoba termasuk dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Atas putusan hakim tersebut terdakwa masih akan berpikir, apakah akan melakukan banding atau menerima puturan majelis hakim tersebut.(Ded)

Baca Juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas