Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Perkara DAK Lampura Sudah di Kejati

berkas perkara korupsi DAK Kabupaten Lampung Utara tahun 2010 senilai Rp 45 miliar, sudah diserahkan ke Kejati

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG- Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Anom Setyaji mengatakan, berkas perkara korupsi DAK Kabupaten Lampung Utara tahun 2010 senilai Rp 45 miliar, sudah diserahkan ke Kejati Lampung pada Senin (16/7/2012).

"Berkas perkara DAK Lampura sudah dikirim ke Kejati kemarin Senin. Ada lima berkas yang kami serahkan . Jadi satu berkas ada dua tersangka, sedangkan satunya disidang terpisah," kata dia, Selasa (17/7/2012).

Polda Lampung menetapkan PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Lampung Utara sebagai tersangka dugaan korupsi DAK di Dinas Pendidikan Lampung Utara tahun 2010 senilai Rp 43 miliar.

Kelima tersangka Zulkarnaen, Salahudin Gunawan Fahmi, Umar Muchtar, dan Syahadat ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan dan memiliki bukti cukup untuk menetapkan kelimannya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 18 Juni 2012 lalu.

Proyek DAK senilai Rp 43 miliar di Dinas Pendidikan Lampung Utara, diduga terjadi penyimpangan. Banyak pekerjaan fisik di sejumlah SD dan SMP yang belum selesai, tetapi pencairan dananya sudah 100 persen. (romi rinando)

Berita  Terkait :

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas