Hukuman Mati Pertama di PN Kalianda
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Kalianda kepada Liong Kim Ping
Editor:
Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Kalianda kepada Liong Kim Ping yang menjadi tersangka kasus kepemilika narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 45 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.700 butir merupakan putusan vonis mati pertama selama keberadaan PN tesebut.
Menurut Afit Rupiadi, dari data yang ada sejauh ini belum ada putusan vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Kalianda untuk berbagai kasus. Vonis tertinggi, imbuhnya, yakni vonis hukuman seumur hidup.
“Dari data yang ada belum ada vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Kalianda,” ujarnya, Selasa (17/7/2012).
Ditambahkannya, bahwa sejauh ini vonis hukuman terberat yakni hukuman seumur hidup juga dijatuhkan untuk kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Dan menurutnya, perkara penyalahgunaan narkoba cukup dominan di PN Kalianda. Mengingat wilayah Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu gerbang pulau Sumatera. Sehingga lalulintas barang pun bermuara dari wilayah Kabupaten tersebut. (ded)
Berita Terkait :
- Liong Kim Ping Divonis Mati 5 menit lalu
- Pengusaha Pringsewu Harus Beri THR ke Pekerja 15 menit lalu
- Sungai Seratai Tercemar Seperti Air Comberan 19 menit lalu
- Lima Anggota KIP Sumut Akan Segera dilantik 24 menit lalu
- Anggota DPD RI Cek Makanan di Carrefour 28 menit lalu
- Dinas PU Balikpapan Gandeng Provinsi Tambal Lubang Jalan 34 menit lalu