Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Kanit Lidik Reskoba Nunukan Dituntut 12 Tahun

Otak penukaran barang bukti sabu-sabu (SS), mantan Kanit Lidik Reskoba Polres Nunukan Bripka Agung Wahyudianto dituntut 12 tahun penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Otak penukaran barang bukti sabu-sabu (SS), mantan Kanit Lidik Reskoba Polres Nunukan Bripka Agung Wahyudianto dituntut 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan Rusli, Selasa (17/7/2012) meminta majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan penjara.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dengan anggota Budi TA Simaremare dan Riduan itu, terdakwa kasus penggelapan barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram itu didampingi penasehat hukumnya Syahrir Malongi.

Pada sidang yang dimulai pukul 13.40 Wita itu, Rusli tidak membacakan seluruh isi materi tuntutan atas seizin majelis hakim.

Selama surat tuntutan dibacakan Agung yang mengenakan kemeja batik, bercelana jeans biru dan sepatu hitam, lebih banyak menunduk sambil merapatkan kedua telapak tangannya.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca Juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas