Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengusaha Pringsewu Harus Beri THR ke Pekerja

Pengusaha tetap diminta memberi tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM  LAMPUNG.-Kendati upah belum diatur dalam perundangan, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pringsewu Dudit Edi Suyoto mengatakan, pengusaha tetap diminta memberi tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.

Biasanya, paling lambat THR keagamaan diberikan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Permenakertrans mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. Atas dasar itu, Dudit mengatakan, pihaknya melalui surat akan mengimbau ke pengusaha untuk memberikan THR ke pekerjanya.

Meski pun belum bisa memenuhi pemberian THR satu bulan gaji bagi pegawai yang bermasa kerja 12 bulan. "Mengingat di Pringsewu dominan usaha sedang tumbuh," tukasnya.

Takutnya, tambah Dudit, mengancam keberlangsungan usaha tersebut atau gulung tikar jika diminta memenuhi kewajiban sesuai aturan.(robertus didik)

Berita Terkait :

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas