Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tempat Hiburan Tutup H-1 dan Buka Kembali H+3

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung menetapkan tempat hiburan selama bulan Ramadan 1433 Hijriah tutup mulai H-1 bulan puasa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung menetapkan tempat hiburan selama bulan Ramadan 1433 Hijriah tutup mulai H-1 bulan puasa serta buka kembali H+3 setelah hari kedua Lebaran.

Demikian diungkapkan Dewi Kaniasari, Kepala Bidang Objek Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung usai audiensi dengan para pengusaha kafe, resto, dan tempat hiburan serta pariwisata di aula Mapolrestabes Bandung, Selasa (17/7/2012).

"Hanya untuk mulainya puasa, saat ini Departemen Agama kan masih menunggu sidang isbat. Kalau mulainya puasa tanggal 19 Juli, berarti tutupnya tanggal 18 Juli. Kalau mulai tanggal 20 Juli, berarti tutup mulai 19 Juli," kata Dewi.

Disebutkannya, penutupan tempat hiburan tersebut sesuai Perda Kota Bandung no 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Terutama mengacu kepada pasal 73 ayat 6 bahwa khusus untuk bar, klab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar budaya tradisional yang bersifat hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.

Baca Juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas