Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apindo Lampung Bantah Upah buruh Pringsewu tak Sesuai Aturan

(Apindo) Lampung membantah soal pemberian upah kepada pekerja/buruh di wilayah Kabupaten Pringsewu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung membantah soal pemberian upah kepada pekerja/buruh di wilayah Kabupaten Pringsewu tidak sesuai aturan.

Yusuf Kohar, ketua Apindo Lampung menegaskan, jika belum ada upah minimum kabupaten (UMK) Pringsewu, pengusaha bisa menerapkan upah minimum provinsi (UMP). UMP Provinsi Lampung itu sebesar Rp 975.000. "Itu sama saja," tukasnya saat dihubungi, Rabu (18/7/2012).

Menurut dia, standar upah sesuai UMP itu sudah diterapkan di Kabupaten Pringsewu. Seperti bagi pekerja mini market dan lainnya. Tapi persoalannya, lanjut Kohar, di Kabupaten Pringsewu paling banyak usaha ruko dan tidak terdapat industri berskala besar.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Pringsewu Dudit Edi Suyoto juga mengatakan, dominan usaha di Bumi Jejama Secancanan merupakan usaha yang baru tumbuh.

Khawatirnya, lanjut Dudit, jika upah menyesuaikan UMP akan membuat usaha yang sedang tumbuh itu gulung tikar. Karena usaha yang demikian, pemasukannya tergantung dari situasi pasar.

Terkait pemberian tunjangan hari raya keagamaan, Yusuf Kohar menambahkan, pengusaha sudah mengerti soal kewajibannya tersebut.(robertus didik)

Berita  Terkait :

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas