Hadirkan Wan Syamsir Yus Sebagai Saksi
Sidang dugaan suap pengesahan Perda No 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venue menembak PON XVIII di Riau
Editor: Hendra Gunawan
/Theo Rizky
Terdakwa kasus suap lapangan menembak PON Riau, Eka Dharma Putra (kiri) yang merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau mendengarkan kesaksian Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin yang juga terjerat kasus yang sama, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis (12/7/2012). Dalam kesaksiannya, Taufan mengakui adanya uang lelah senilai Rp 1,8 miliar sebagai imbal jasa atas revisi Perda No.6/2010 dan No.5/2008 tentang Penambahan Anggaran Proyek Arena Menembak dan Stadion Utama Riau.
Laporan Wartawan Tribun Pekabaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sidang dugaan suap pengesahan Perda No 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venue menembak PON XVIII di Riau, Rabu (18/7/2012) kembali berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadirkan beberapa saksi diantaranya, tersangka M Dunir, Zulkadir, dan Wan Syamsir Yus. Pantauan tribun, hingga pukul 13.00 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sidang belum dimulai.
Kedua terdakwa tampak masih duduk diruang sidang yang kosong dikawal oleh anggota Brimobda Riau dan petugas KPK.
Berita Rekomendasi