Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadirkan Wan Syamsir Yus Sebagai Saksi

Sidang dugaan suap pengesahan Perda No 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venue menembak PON XVIII di Riau

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hadirkan Wan Syamsir Yus Sebagai Saksi
/Theo Rizky
Terdakwa kasus suap lapangan menembak PON Riau, Eka Dharma Putra (kiri) yang merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau mendengarkan kesaksian Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin yang juga terjerat kasus yang sama, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis (12/7/2012). Dalam kesaksiannya, Taufan mengakui adanya uang lelah senilai Rp 1,8 miliar sebagai imbal jasa atas revisi Perda No.6/2010 dan No.5/2008 tentang Penambahan Anggaran Proyek Arena Menembak dan Stadion Utama Riau. 

Laporan Wartawan Tribun Pekabaru, Rino Syahril

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sidang dugaan suap pengesahan Perda No 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venue menembak PON XVIII di Riau, Rabu (18/7/2012) kembali berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadirkan beberapa saksi diantaranya, tersangka M Dunir, Zulkadir, dan Wan Syamsir Yus. Pantauan tribun, hingga pukul 13.00 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sidang belum dimulai.

Kedua terdakwa tampak masih duduk diruang sidang yang kosong dikawal oleh anggota Brimobda Riau dan petugas KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas