Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PDI Perjuangan Tolak LKPJ Gatot

PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan / Arifin Al Alamudi

TRIBUNNEWS.COM  MEDAN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Sumatera Utara menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Utara Akhir Tahun 2011. Pasalnya LKPJ yang dibacakan oleh Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho pada 11 Juni lalu tidak sesuai peraturan.

"LKPJ Gubernur Sumatera Utara Akhir Tahun 2011 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Sumut 11 Juni lalu bagi fraksi PDI Perjuangan tidak sesuai dengan amanat peraturan pemerintah no 3 tahun 2007 pasal 17 ayat 1," ujar Analisman Zalukhu pada rapat paripurna DPRD Sumut, Senin (23/7/2012).

Berdasarkan undang-undang tersebut, LKPJ akhir tahun anggaran seharusnya disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. "Artinya LKPJ Gubernur Sumut harus disampaikan Gatot paling lama 31 Maret 2012 dalam sidang paripurna," jelasnya.

Untuk itu, Analisma menambahkan, fraksi PDI Perjuangan meminta agar dalam rekomendasi DPRD Sumut atas LKPJ Gubernur Sumut Tahun 2011 disebutkan agar tahun-tahun yang akan datang, penyampaian LKPJ harus patuh dan taan pada peraturan perundang-undangan. (rif/tribun-medan.com)

Berita  Terkait :

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas