Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Korupsi Eks Kadisperindag Binjai Mulai Disidangkan

Kasus korupsi yang melibatkan eks Kadisperindag Binjai, Sumatera Utara, Iswan mulai disidangkan hari ini

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus korupsi yang melibatkan eks Kadisperindag Binjai, Sumatera Utara, Iswan mulai disidangkan hari ini di Pengadilan Tipikor, Medan. Iswan menjadi tersangka dugaan korupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi di Binjai Tahun Anggaran 2008.

Jaksa Penuntut Umum Iqbal, menuduh Iswan  melakukan penyelewengan ketika menyalurkan minyak goreng. Menurutnya, modus korupsi Iswan adalah permainan hitungan yang harusnya disalurkan dalam bentuk liter diubah menjadi bentuk kilogram yang  merugikan negara Rp 80 miliar.

"Atas perbuatan terdakwa ini negara dirugikan sebesar Rp 73 juta. Hal ini juga telah sesuai berdasarkan audit BPKP perwakilan Provinsi Sumut Nomor SR-1381/PW02/5/2012, yang menyatakan adanya terdapat kelebihan pembayaran subsidi atau kerugian negara sebesar atas tindakan kedua orang ini," ungkap Iqbal saat persidangan, Selasa (24/7/2012).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nur, jaksa juga menjabarkan kasus ini bermula ketika tahun 2008 Pemprov Sumut melalui Disperindag Sumut memperoleh dana subsidi minyak goreng untuk masyarakat berpenghasilan rendah sejumlah Rp 24 milyar, dan tercantum dalam DIPA Nomor 0010.0/062-03.0/-/2008 tertanggal 6 Maret 2008.

Hal itu juga diperkuat surat tertanggal 14 Maret 2008, keputusan Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri No 40/PDN/KEP/3/2008, yang menunjuk dan mengangkat beberapa orang yaitu Dra M Elly Silalahi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, M Indris sebagai Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM dan Martauli Silitonga sebagai Bendahara Pengeluaran, yang keseluruhnya berasal dari Desperindag Sumut.

"Setelah menunjuk tiga orang nama tadi, maka pada Maret 2008 tim menunjuk Iswan melakukan penyaluran minyak goreng bersubsidi dengan menggandeng rekanannya. Namun sayangnya, penyidik di Kejari menemukan adanya tindak pidana penyelewengan pada realisasinya dan meneruskan kepada BPKP. Hasilnya terbukti ada tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca juga:

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas