Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Sekda Pangkalpinang Bersaksi di Kasus Tipikor

Hari ini mantan Sekda Pangkalpinang Hardi bakal bersaksi di sidang perkara tipikor pembebasan lahan Rusunawa Pangkalpinang, Selasa (24/7/2012).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Bangka Pos, Gilang Puspita

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Hari ini mantan Sekda Pangkalpinang Hardi bakal bersaksi di sidang perkara tipikor pembebasan lahan Rusunawa Pangkalpinang, Selasa (24/7/2012).

Dalam sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Saksi ini berasal dari pejabat di lingkungan Pemkot Pangkalpinang, diantaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Julpian, Kepala Dinas PU Sarjulianto, Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Widiyantono, Kepala Disperindagkop M. Nasir, Kabag Pemerintahan Donald Tampubolon, dan Asisten II Setdako Pangkalpinang, M Lutfi.

JPU menetapkan tiga terdakwa dalam kasus ini, Syafiudin kabag Hukum Pemkot, Tarrudin, dan Abdulah Abdurrahman. Ketiganya diduga melakukan mark-up pembebasan lahan rusunawa yang merugikan negara sebesar Rp 770 juta.

Baca Juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas