Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Miras Menghilang dari Toko Modern di Bandung

Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung Ema Sumarna mengklaim jumlah penjual

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung Ema Sumarna mengklaim jumlah penjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) menghilang 90 persen di pasaran.

"Sejak diberlakukannya Perda No 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Bandung penjualan miras berkurang 90 persen," ujar Ema di Balai Kota, Selasa (24/7/2012).

Menurut Ema, miras berkurang 90 persen di ratusan toko modern atau mini market, toko jamu, kios dan warung yang selama ini dijual bebas.

Ema tidak berani menyatakan 100 persen toko modern tidak lagi menjual miras karena 10 persen terkadang masih menerima laporan dari masyarakat.

"Tim penertiban terus merazia dan sosialisasi kepada para pengusaha agar tidak menjual miras tanpa izin," ujar Ema.

Pengusaha yang bisa menjual miras dengan mengantongi hanya tempat tertentu diantaranya klub malam itupun harus minum di tempat.

Rekomendasi Untuk Anda

Ema mengatakan berdasarkan data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), saat ini di Kota Bandung tercatat ‎​ada 499 restoran. Namun dari jumlah itu, belum diketahui berapa yang bersertifikat talam salaka dan berapa yang talam kancana.

Ema mengatakan restoran bisa memiliki izin menjual miras harus punya sertifikat talam salaka atau talam salaka dari Diskoperindag.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas