Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pelaku Gendam 10 Mahasiswa Raup 48 Juta

Para korban ini ditemui pelaku secara bergiliran di salah satu toko buku di Jalan Basuki Rahmadi

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM,MALANG- 10 mahasiswa berhasil dikelabui oleh MA Hutahuruk (45) warga asal Pontianak yang domisili di Kutisari Selatan, Tenggilis, Surabaya.
Pelaku berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 48 juta dan emas seberat 17 gram.
Aksi penipuan ini bermula saat Hutahuruk berkenalan dengan mahasiswa berinisial DD (21) di angkot AG pada Februari 2012 lalu. Hutahuruk minta dikenalkan sama teman-teman DD.

Beberapa hari kemudian DD memperkenalkan RN (21) asal Sawojajar pada Hutahuruk. Perkenalan ini kemudian merembet ke IF (22), HB (21), AB (21), FF (21), RT (21), RM (21), SF (21), dan R (21).

Para korban ini ditemui pelaku secara bergiliran di salah satu toko buku di Jalan Basuki Rahmad.

Hutahuruk mengatakan pada para korbannya bahwa mereka sedang diliputi aura negatif dan kena guna-guna.

Agar bisa terbebas dari aura negatif dan guna-guna itu, korban harus menyerahkan emas seberat tanggal lahir sesuai weton penanggalan Jawa. Uang yang sudah disetor para korban berkisar antara Rp 200.000-Rp 16 juta.

Tapi bila tidak percaya dengan omongan pelaku, korban akan kena musibah.
Terbongkarnya kasus ini saat salah satu korban berinisial HB bercerita pada ibunya. Yakin anaknya telah menjadi korban penipuan, si ibu melaporkan ke Polsek Kedungkandang.

Berdasar keterangan dari beberapa korban, diketahui Hutahuruk biasanya tinggal di salah satu hotel di Jalan Zainal Arifin. Polisi kemudian memburunya dan menangkap pelaku di hotel tersebut pada 22 Juli 2012 lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Uang Rp 4 juta dan sebungkus bunga kami amankan sebagai barang bukti (BB)," kata Kapolsek Kedungkandang, Kompol Sutiono, Selasa (24/7/2012).

Berdasar pemeriksaan, pelaku sudah mengumpulkan uang senilai Rp 48 juta dan 17 gram emas dari para korban.

Pelaku menggunakan uang jarahan itu untuk pengobatan jantung dan asma yang dialaminya sejak setahun lalu.

Tapi Hutahuruk membantah sudah melakukan penipuan. Menurutnya semua yang dikatakan kepada para korban bukan karangan.

"Saya itu niatnya membantu. Tapi ada orang yang tidak senang dengan saya dan lapor ke polisi sebagai penipuan," kata Hutahuruk.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas