Pledoi Tak Siap Sidang Polisi Kasus Sabu Ditunda
Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dalam kasus penggelapan barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram yang melibatkan
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dalam kasus penggelapan barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram yang melibatkan lima anggota Polisi di Nunukan, Selasa (24/7/2012) batal digelar.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan Rusli mengatakan, sidang tak digelar hari ini karena penasehat hukum para terdakwa belum siap menyampaikan peldoi.
"Tadi saya ditelepon penasehat hukumnya, pledoinya belum siap," ujarnya. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada persidangan pekan depan.
Sebelumnya pada sidang pekan lalu JPU menuntut Apeng Yulianus Pabatan, David Heriyanto Siregar dan Iqbal masing-masing 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Kepada majelis hakim, JPU juga meminta para terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan dan denda masing-masing Rp 3 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan yang sama juga dikenakan kepada mantan Kasat Reskoba Polres Nunukan AKP Bambang.
Sementara otak penukaran barang bukti sabu-sabu (SS), mantan Kanit Ops Reskoba Polres Nunukan Bripka Agung Wahyudianto dituntut 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: