Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejari tak Mampu Ungkap Korupsi di DPRD Lhokseumawe

Dugaan Korupsi senilai Rp 3,5 M di Sekretariat DPRD Kabupaten Lhokseumawe

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Dugaan Korupsi senilai Rp 3,5 M di Sekretariat DPRD Kabupaten  Lhokseumawe,  tiga tahun lalu belum mampu diungkapkan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Padahal, sebelumnya kasus itu sudah pernah diinformasikan salah satu lembaga LSM di daerah itu.

Karena mengendap sudah sekian lama kasus yang terjadi  tahun 2008 dan 2009 dilaporkan LSM Masyarakat Transprasi Aceh (MaTA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Februari 2011, kata Baihaqi dari MaTA.  

Dugaan korupsi dana itu diantaranyapenggunaan dana SPPD tahun 2008-2009 sebesar Rp 1,6 miliar lebih tak sesuai peruntukan, penarikan dana tahun 2008 Rp 282,3 juta untuk perjalanan dinas anggota dewan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) juga tidak jelas pertanggungjawabannya.

Sementara Sekwan sekarang Drs H Badruddin Ishaq, mengakui

Tak tahu kalau adanya dugaan penyimpangan dana di setwan Lhokseumawe. Karena dirinya jadi sekwan Lhokseumawe awal 2012. “Selama saya menjabat belum ada pemeriksaan di sekretariat oleh penyidik Kejari Lhokseumawe dan juga Peyidik Kejati Aceh,” jelas Badruddin. Berita Selengkapnya baca Serambi Jumat besok

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas