Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salon Ini Tidak Puasa, Lo!

Pasangan ini terjaring saat tengah melakukan massage (pijat) di salon tersebut.

Editor: Dahlan Dahi
zoom-in Salon Ini Tidak Puasa, Lo!
Tribun Timur/Edi Sumardi
Henni dan Munandar menutupi wajahnya saat diinterogasi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, hari ini. Keduanya terjaring razia saat berduaan di kamar salon. 
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Ira Widyanti
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Salon Indah di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Telukbetung Selatan, Lampung, tidak puasa di bulan Ramadan.
Wartawan Tribun Lampung (TRIBUNnews.com Network) melaporkan, ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung melancarkan operasi penertiban salon plus plus, Selasa (31/7/2012), satu pasangan terjaring di salon tersebut.

Si perempuan berinisial Sri (30), warga Jagabaya I, sedangkan pasangan prianya berinisial Hus (32), warga Rajabasa.

Pasangan ini terjaring saat tengah melakukan massage (pijat) di salon tersebut. "Ini kan bulan puasa, jadi semua salon yang menawarkan pijit ditutup dulu lah," ujar Kepala Satpol PP kota Bandar Lampung Cik Raden, Selasa (31/7/2012).

Mestinya, sih, seluruh salon plus plus tutup di bulan Ramadan. Ini sesuai instruksi Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.


"Akan kita tertibkan semua tempat hiburan yang seharusnya ditutup, tapi tetap saja dibuka," tegas dia.

Sebanyak 11 salon yang berada di seputaran Kecamatan Telukbetung Selatan dirazia dalam penertiban yang turut melibatkan BPMP, Dinas Sosial, Disbudpar serta Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Adapun sebelas salon itu yaitu salon Pelangi, salon Cassanova, salon Ade, salon RNK, salon D'Nova, Mimih Salon, Niki Salon, City Spa, Mey-mey Salon, Salon Ade, dan salon Indah.

Dari 11 salon yang didatangi petugas, beberapa di antaranya ditemukan masih membuka tempat karaoke dan tempat pijitnya.

"Kami segel tempat karaoke dan tempat pijitnya. Berkenaan dengan sanksi, saya serahkan kepada bagian hukum atau PPNS, apakah langsung dicabut perizinannya atau hanya diberi peringatan," pungkasnya.(*)
Berita Lain
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas