Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tindak Tegas Perusahaan Tak Bayar THR

Pemprov Sulawesi Selatan mengeluarkan edaran kepada bupati dan Wali Kota se-Sulsel tentang pemberian tunjangan hari raya (THR).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemprov Sulawesi Selatan mengeluarkan edaran kepada bupati dan Wali Kota se-Sulsel tentang pemberian tunjangan hari raya (THR). Selanjutnya, tugas pemerintah daerah setempat yang akan mengedarkannya ke perusahaan dan industri yang ada di wilayahnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Sulsel, Saggaf Saleh mengatakan pemberian THR bagi karyawan/pekerja wajib diberikan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Besaran jumlah THR yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya minimal sebesar satu bulan gaji yang diterima karyawan setiap bulannya.

"Surat edarannya sudah ditandatangani hari ini, bagi perusahaan yang tidak memberikan hak THR minimal satu bulan gaji kepada karyawan akan ditindak dengan tegas," kata Sagaf Saleh, Selasa (31/7/2012).

Baca Juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas