Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Sekda Merangin Divonis Hari Ini

dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin yang tersandung dugaan korupsi APBD Merangin tahun 2007 dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Tingkat Pertama, Rabu (1/7/2012).

Arfandi tersandung dugaan korupsi Surat Pertanggung Jawaban yang diduga fiktif dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar. Mengenakan baju tahanan dan peci warna putih, Arfandi didampingi oleh tim penasehat hukumnya T Simanjuntak dan Vanika Anom. Keluarga Arfandi juga turut hadir di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jambi. Sidang rencananya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sultoni dan beranggotakan Eliwati dan Elisa Florence. 

Berita  Terkait :

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas