Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pejabat Pemkot Dilarang Terima Parcel

Pemberian parcel lebaran kepada pejabat dan pegawai Pemkot Makassar dilarang, kendati berasal dari rekan bisnis

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi

TRIBUNNEWS.COM  MAKASSAR - Pemberian parcel  lebaran kepada pejabat dan pegawai Pemkot Makassar dilarang, kendati berasal dari rekan bisnis, kerabat jauh, dan sebagainya. Larangan ini dikeluarkan sebab parcel mengarah pada bentuk gratifikasi. Jika ada menerima parcel jelang atau pasca Idulfitri 1433 H, maka harus dikembalikan.

Hal ini disampaikan Plt Sekda Kota Makassar Agar Jaya kepada Tribun di Balai Kota Makassar, Rabu (1/8/2012). Agar menyampaikan hal tersebut usai rapat koordinasi persiapan 17 Agustus.

"Seperti tahun sebelumnya, parcel lebaran tidak dibenarkan pimpinan SKPD dan juga pejabat lainya menerimanya. Ini sesuai surat edaran yang  dikeluarkan  oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi serta  KPK,” kata Agar.
Asisten I Setda Kota Makassar ini mengatakan pula pejabat dan staf menerima parcel akan terpantau. Kendati parcel diantarkan di rumah atau tidak, seluruhnya akan terpantau.(tribun-timur.com/edi)

Berita  Terkait :

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas