Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tim Advokasi Dilarang Ketemu 9 Tahanan

Tim advokasi masyarakat Penesak tidak diperbolehkan menemui sembilan tahanan di Polda Sumsel

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Sriwijaya Post

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tim advokasi masyarakat Penesak tidak diperbolehkan menemui sembilan tahanan di Polda Sumsel

Tim advokasi yang diketuai Mualimin, Rabu (1/8/2012), tidak izinkan oleh petugas penjaga ruang tahanan Polda menemui para tahanan.

Kesembilan warga Kecamatan Tanjungbatu, Ogan Ilir, ditangkap saat aksi demonstrasi terkait sengketa lahan warga dan PTPN VII Cinta Manis.

"Alasannya tahanan disterilkan karena ada pejabat dari Mabes Polri yang akan datang," ujar staf Walhi Sumsel, Ali Goik, kepada Sripoku.com.

Kesembilan warga desa yang berprofesi petani itu ditangkap dan ditahan dengan tuduhan membawa senjata tajam di lokasi perkebunan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Mereka ditangkap oleh aparat Brimob Polda Sumsel yang melakukan pengamanan di sekitar lokasi perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis.

Rekomendasi Untuk Anda

Pabrik gula yang semula PTP XXI-XXII beroperasi di daerah yang tergabung dalam Kecamatan Tanjungraja dan Tanjungbatu Ogan Ilir seluas 6.500 hektare.

Namun lahan perkebunan tersebut bertambah luas, diperkirakan mencapai 13.000 hektare.

Di antaranya berbatasan langsung dengan wilayah 22 desa di kecamatan tersebut.

Kasus sengketa lahan mulai merebak sejak tahun 2009 lalu, ketika itu diwarnai insiden penembakan terhadap warga Desa Rengas (Ogan Ilir). Kemudian massa membalas membakar pemukiman karyawan dan peralatan PTPN VII.

KLIK JUGA:

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas