Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota Dewan Cabul Divonis 4 Tahun Penjara

Rusiadi, anggota DPRD Serdang Bedagai akhirnya divonis hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Rusiadi, anggota DPRD Serdang Bedagai akhirnya divonis hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (2/8/2012).

Rusiadi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (2) No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan bersalah melakukan tindak pidana melarikan perempuan dibawah umur tanpa seizin orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 ayat 1 KUHP.

Hukuman Politisi Partai Hanura ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, M. Fadly Arby yang menuntutnya dengan hukuman penjara 8 tahun penjara. Namun Rusiadi masih juga belum puas dengan hukuman ini dan ia mengatakan akan melakukan banding.

"Saya tidak puas dengan hukuman ini, tidak ada yang dicabuli disini, kita akan banding," ujar Rusiadi.

Baca Juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas