Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Kasus Penembak Kader PA Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas perkara kasus tindak pidana penembakan kader anggota Partai Aceh (PA) Bongkeng, Jumat (3/8/2012) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Berkas perkara kasus tindak pidana penembakan kader anggota Partai Aceh (PA) Bongkeng, Jumat (3/8/2012) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Berkas kasus itu telah dinyatakan lengkap dan telah diperiksa tiga tersangka dan sejumlah saksi terkait peristiwa itu (P21).

Tiga tersangka digiring ke Jaksa adalah Huzaifah (34), warga Desa Blang Kandang Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe, kemudian Muttaqim (33), pemuda asal Paloh Punti Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe dan Edi Saputra warga Lhokseumawe.

Bukan hanya itu, kata Kasi Pidana Umum Ferdiansyah, bersama tiga tersangka, polisi juga melimpahkan dua pucuk senjata api jenis pistol Colt dan FN.

Baca Juga:


Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas