Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Minuman Keras Disembunyikan Dalam Bunker

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar penimbunan Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) atau minuman katagori C atau minuman keras lokal.

BG pemilik rumah/gudang tempat penimbunan sekaligus pemilik barang berdomisili di perumahan SH, Jalan SK No 8 Bandung, ditahan di rumah tahanan negara klas I, Bandung atau rutan Kebonwaru.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim intelejen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, Juli lalu.

Petugas melakukan penegahan terhadap sarana pengangkut berupa mobil pribadi Suzuki Carry hitam. Ternyata mobil tersebut membawa 30 karton minuman keras.

"Saat penegahan itu, ternyata menemukan minuman keras produksi dalam negeri yang tidak dilengkapi pita cukai. Negara dirugikan sekitar Rp 505,9 juta," ujar Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung Benediktus Jarot Jatmika kantor KPPBC, Jalan Rumah Sakit, Bandung, Kamis (2/8/2012).

Dari rumah BG, petugas menemukan belasan ribu botol minuman keras yang ditimbun dan disembunyikan dalam ruang bawah tanah berukuran sekitar 6 x 6 meter.

Bunker itu didesain khusus untuk penyimpanan minuman keras dan dilengkapi lift barang otomatis. Petugas KPPBC pun mengakui sempat kesulitan membongkar keberadaan gudang minuman tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami menyita 11.846 botol minuman beralkohol tanpa cukai, dengan nilai lebih dari Rp 659 juta. Kami temukan pula 8.839 keping pita cukai bekas pakai. Kami amankan minuman keras, cukai bekas pakai. Kami amankan pula mobil Suzuki Carry hitam sebagai barang bukti," kata Jarot yang juga didampingi Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Wilayah Jawa Barat Kusdirman.

BG dijerat Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Akibat pelanggaran yang dilakukan BG, negara dirugikan hingga hampir Rp 506 juta.

Menurut Agung, bahwa kalau kerugian materi  masih bisa dihitung. Namun yang tidak ternilai itu adalah kerugian sosial, yaitu timbulnya dampak negatif dalam kehidupan sosial masyarak seperti maraknya aksi kriminal, gangguan keamanan, dan keresahan masyarakat.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas