Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Pria Mengamuk di Dinas Pendidikan Aceh Jadi Tersangka

Pihak Polresta Banda Aceh, Jumat (3/8/2012) pagi, resmi menetapkan pria asal Bireuen, Hus (28) dan Zul (32), sebagai tersangka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Polresta Banda Aceh, Jumat (3/8/2012) pagi, resmi menetapkan pria asal Bireuen, Hus (28) dan Zul (32), sebagai tersangka. Hus dan Zul adalah dua dari tiga pria yang mengamuk di ruang kerja Syukri, Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Kamis (2/8/2012) lalu.

Sedangkan seorang rekan mereka, berinisial Ham (28) warga Lhokseumawe diizinkan pulang, karena tidak terlibat dalam insiden tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK SH melalui Kasat Reskrim Kompol Erlin Tangjaya SH SIK, mengatakan Hus dan Zul resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini keduanya telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

Menurut Erlin, Hus dan Zul melanggar Pasal 170 KUHP, yaitu bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain. Ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan. Sedangkan Ham dinyatakan tidak terlibat karena dia hanya diajak oleh Hus dan Zul, tanpa mengetahui apa rencana Hus dan Zul.

Seperti diberitakan, tiga pria yang bertamu tiba-tiba mengamuk di ruang kerja Syukri, Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Kamis (2/8/2012) pagi. Korban sempat dilempari asbak yang terbuat dari kaca. Kekisruhan itu terjadi karena Syukri menolak memberikan mobil dinas sedan Timor BL 4 PK kepada ketiga pria yang tak dia kenal itu.(mir)

Baca Juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas