Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Lagi, PNS Dipecat Ngadu ke Dewan

Pak Munif ini kan musibah.

Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Setelah Eko Yuli Fitriadi dan Harun, Senin (6/8), dua PNS bernasib sama wadul Komisi A DPRD Surabaya. Keduanya adalah Mu'ad Zaini dan Munif. Keduanya dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran berat.

Mu'ad, di-PHK karena dituduh kaki tangan Elizabeth, terdakwa calo CPNS yang kini kasusnya masih disidangkan di PN Surabaya. Mantan Kasi Trantip Kelurahan Wiyung juga dituduh menerima Rpp 500 juta dari sepuluh CPNS.

Sedangkan Munif, lebih apes lagi. Dia dipecat karena lima bulan tidak masuk kedinasan. Munif tidak masuk kerjja sebagai pengamanan dalam DPRD Surabaya karena tersangkut kasus kecelakaan lalu lintas. Munif dipenjara lima bulan karena kasus ini.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Ir Armudji menegaskan, pemecatan ini menjadi catatan kesekian kalinya dari bentuk arogansi Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya.

"Pak Munif ini kan musibah. Hal yang tidak bisa dihindari. Kenapa langsung dipecat," ujarnya.

"Begitu juga dengan Pak Mu'ad. Dia memang melanggar etika kepegawaian. Tapi kenapa sanksinya langsung pecat. Dia ini korban penipuan Elizabeth. Tolong jangan bunuh sandang pangan orang-orang ini," tegas Armidji kepada Kepala Inspektorat Imam Sugondo dan Kepala BKD Yayuk Eko Agustin. 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas