Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Baren Bantah Proses Lelang di RSUD Siantar Sarat KKN

Wakil Direksi III RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, Baren Alijoyo Purba membantah tuduhan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM PEMATANGSIANTAR - Wakil Direksi III RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, Baren Alijoyo Purba membantah tuduhan Lembaga Swadaya Masyarakat Studi Sosial Politik Hukum (LSM-SOLU) Siantar-Simalungun yang menyatakan proses lelang sarat KKN.

"Kan, ada pengumuman terbuka. Silahkan dicek di situsnya itu," ujar Baren saat menghubungi kembali www.tribun-medan.com, Selasa (7/8/2012) sekitar pukul 17.00 wib. Sebelumnya dihubungi, Baren tidak menjawab telepon dari wartawan.

Dan ia juga mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui siapa peserta dan siapa pemenang tender yang dimaksud. Untuk itu, Baren meminta agar pemenang dan prosesnya ditanyakan kepada Dinas Tarukim.

Seperti diberitakan sebelumnya, lelang pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih dinilai sarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Proses lelangnya hanya formalitas saja, padahal pemenangnya kita duga sudah di ketahui panitia. Inikan sudah janggal," ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Studi Sosial Politik Hukum (LSM-SOLU) Siantar-Simalungun, Armada Purba SH saat ditemui, Senin (6/8/2012).

Kejanggalan demi kejanggalan yang ditemukan, menurut Armada mulai dari proses pengumuman pemenang tender pada 7 paket pekerjaan konstruksi RSUD. Yang diduga pemenang tender telah dikondisikan atau diarahkan panitia pengadaan untuk perusahaan tertentu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ketujuh paket tersebut antara lain, proyek lanjutan rehab ruang rawat inap 12, 14, 16, 17, paviliun anak, dan rawat inap C-III serta C-I," ujarnya. Armada adalah sosok yang peduli dalam upaya penegakkan supremasi hukum, untuk mewujudkan pemerintahan bersih bebas KKN.

Pemenang tender, sesuai data yang dihimpun Armada dari situs LPSE Unimed, pada tender lanjutan rehab ruang rawat inap 16, pemenangnya tidak ada memasukkan penawaran di 6 paket pekerjaan konstruksi lainnya. Demikian juga dengan pemenang tender lainnya.

"Bagaimana bisa pemenang-pemenangnya, cuma memasukkan penawaran pada satu paket pekerjaan saja. Padahal perusahaan lainnya, memasukkan penawaran, hampir ke seluruh paket pekerjaan tersebut. Inikan aneh, apalagi pemenang-pemenang tender nyaris seluruhnya, beralamat di Medan. Ada apa?" sesalnya.

Anehnya lagi, pemenang terendah pada 7 paket pekerjaan konstruksi di RSUD dr Djasamen dikalahkan oleh panitia pengadaan, dengan alasan yang tak masuk akal dan tanpa dasar hukum yang kuat, sesuai Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Ini diperparah dengan, pemenang tender pada paket pekerjaan lanjutan rehab ruang rawat inap Pavilium Anak yang diduga kuat, mempunyai hubungan dekat dengan pimpinan RSUD. "Pemenangnya, beralamat rumah yang sama dengan salah satu pimpinan RSUD. Sehingga menimbulkan kecurigaanyang besar bagi kita," ketus Armada.

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, Armada berencana, dalam waktu dekat, melayangkan surat kepada panitia pengadaan barang dan jasa di RSUD tersebut. Untuk mempertanyakan proses yang telah dilakukan. Sebagai pertimbangan yang dijadikan dasar adalah UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pertimbangan lainnya untuk menyurati adalah, UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999, UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari KKN.

Serta Peraturan Pemerintah (PP) No 71/2000 tentang Tata cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.(afr / tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas