Pemkab Jember Beri Sanksi PNS Bolos Kerja
Alasan macet tidak diterima, karena semua orang sudah tahu kalau saat arus mudik dan balik itu jalanan memang macet
TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Pemkab Jember tidak menerima alasan macet sebagai salah satu alasan molornya pegawai negeri sipil (PNS) di Jember saat masuk kerja pasca lebaran Idul Fitri nanti.
Menurut Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto, pihaknya hanya menerima alasan sakit dengan dibuktikan surat keterangan dokter.
"Alasan macet tidak diterima, karena semua orang sudah tahu kalau saat arus mudik dan balik itu jalanan memang macet. Alasan itu tidak rasional," tegas Sugiarto, Rabu (8/8/2012).
Karenanya, pihaknya tidak akan mentoleransi PNS yang bolos kerja di hari pertama ngantor pasca lebaran nanti hanya alasan macet. Sugiarto
menambahkan, PNS yang absen ngantor di hari pertama pasca lebaran akan mendapatkan sanksi.
"Sanksinya hanya penundaan kenaikan pangkat atau penurunan. Namun dengan begitu, PNS bisa berkinerja lebih baik salah satunya disiplin
dengan waktu kerja," tegasnya.
Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai. Oleh karena itu, Sugiarto
menegaskan kepada PNS di lingkungan Pemkab Jember agar tidak 'curi-curi' waktu liburan dengan menambah sendiri jatah liburan hari
raya nanti.
Apalagi, nanti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan melakukan pemeriksaan di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
pasca liburan lebaran.
Liburan hari raya Idul Fitri tahun ini memang terbilang lebih pendek jika dibandingkan tahun 2011 lalu. Tahun ini PNS hanya menikmati libur
selama enam hari, itupun masih dipotong waktu upacara kemerdekaan RI 17 Agustus.