Tahanan kabur, Kapolsekta Bontoala Dicopot
Kepala Polsekta Bontoala, Komisaris Polisi (Kompol) Dg Mangitung dicopot dari jabatannya dan digantikan Wakil Kepala
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepala Polsekta Bontoala, Komisaris Polisi (Kompol) Dg Mangitung dicopot dari jabatannya dan digantikan Wakil Kepala (Polsekta) Ujung Pandang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nawu Thaiyeb, Sabtu (11/08/2012). Kapolsek yang baru beberapa bulan naik pangkat itu dicopot karena peristiwa kaburnya tujuh tahananyang sebagian anak-anak di bawah umur dari sel markas Polsekta Bontoala beberapa hari lalu.
Serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Aula Markas Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Jl Jend Ahmad Yani, Kelurahan Bulougading, Kecamatan Ujungpandang, Makassar. Kepala Kepolisian Polrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi, Erwin Triwanto menjelaskan pemutasian Kapolsek itu sebagai bentuk penyegaran pimpinan di jajaran Polda Sulsel. Ia tak menampik penggantian ini dilatarbelakangi oleh peristiwa kaburnya tujuh tahanan.
"Mutasi ini merupakan intruksi dari Kapolda," katanya saat ditemui di Mapolrestabes Makassar usai memimpin upacara sertijab, Sabtu (11/08/2012).
Sebelumnya diberitakan, tujuh orang tahanan kasus pencurian menjebol plafon sel markas Polsekta Bontoala, Kamis (09/08/2012), sekitar pukul 02.30 Wita. Dari tujuh tahanan tersebut, 5 orang diantaranya berhasil diringkus kembali di rumahnya masing-masing. Ketujuh tahanan tersebut adalah Saharuddin (19), Rifki alias Kiki (17), Rudi (16), Andika (14), Daniel (21), Fadli (16) dan Amri (20).
Dari tujuh orang ini, lima orang diantaranya yakni, Saharuddin, Kiki, Rudi, Andika dan Daniel berhasil diringkus 30 menit setelah kabur dari penjara. Sementara dua orang lainnya, Fadli da Amri kini masih dalam pengejaran polisi.
Ketujuh tahanan tersebut kabur menjelang sahur dengan menjebol plafon toilet sel markas Polsekta Bontoala yang terbuat dari bahan triplek rapuh. Setelah berhasil menjebol plafon, ketujuh tahanan itu menyeberang ke halaman masjid Al Markaz Al Islami dan berbaur dengan kerumunan jemaah masjid yang sedang menunaikan ibadah.
Selain terkait dengan kaburnya tujuh tahanan, Kapolsekta Bontoala juga dinilai telah melanggar undang-undang karena menahan anak di bawah umur. Bahkan, Kapolsekta Bontoala disebut meminta uang kepada keluarga salah seorang tahanan, Andika (14), untuk penangguhan penahanan sebesar Rp 5,5 juta. Meski telah menerima uang tersebut, Polisi tidak memenuhi janjinya untuk melepaskan Andika sehingga semua tahanan ini nekat kabur.
- Cegah Konflik Lahan, Pemerintah Harus Reformasi Agraria
- Sengketa Lahan Picu Perselisihan Warga NTT dan Timor Leste
- Komnas HAM Turunkan Tim Investigasi Konflik Tambang ke NTT
- Pengelola Proyek Buku Rp 18 Miliar Jadi Tersangka
- Gubernur NTT Heran Program DeMAM Baru Diributkan
- PT Garam Kembangkan Lahan di NTT
Baca tanpa iklan