Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Napi Pencuri Ayam Bebas

Seorang diantaranya napi terkait kasus pencuri ayam Khairuddin Yunus, warga Lhokseumawe, bebas murni setelah mendapat remisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Sebanyak 133 narapidana di LP Lhokseumawe dan Aceh Utara, mendapat remisi menjelang HUT RI. Seorang diantaranya napi terkait kasus pencuri ayam Khairuddin Yunus, warga Lhokseumawe, bebas murni setelah mendapat remisi.

Para napi yang mendapat remisi diantaranya Kabupaten Aceh Utara 55 orang di Rutan Lhoksukon, mereka akan dikunjungi oleh Bupati H Muhammad Thaib dan M Jamil M Kes usai upacara HUT RI.

Sedangkan di Lhokseumawe, sebanyak 68 napi, mereka selama ini menjalani hukuman pembinaan di LP Lhokseumawe, mereka nanti akan dapat kunjungan Wali Kota Suaidi Yahya, usai HUT RI.

Baca Juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas