Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Simpan Dobel L Untuk Lebaran Diciduk Polisi

Kedua tersangka dikenakan pasal 196 UU No 36 th 2009 tentang

Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI - Merayakan Lebaran mestinya dengan saling silaturahmi, namun jika merencanakan merayakan Lebaran dengan pesta dobel L akibatnya malah berunjung di penjara.

Kasus ini menimpa Endrik Fendi Sunardi alias Ayam (20) dan M Solekan alias Colekek (26) keduanya warga Dusun  Jeruk, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Keduanya merencanakan merayakan Lebaran dengan pesta pil dobel L.

Namun belum sempat merealisasi rencananya, kedua pemuda itu keburu diamankan Satreskoba Polres Kediri Kota saat melakukan transaksi di Jl Masjid Al Huda, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono menjelaskan dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 3.000 butir pil dobel L dan sebuah  telepon selular Nokia warna putih silver yang dipakai melakukan transaksi.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 196 UU No 36 th 2009 tentang Kesehatan," tandas Surono kepada Surya Online, Jumat (17/8/2012).

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas