Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Baru Keluar Penjara, Harus Mendekam di Bui Lagi

Ya memang ditangkap setelah keluar dari Lapas," ujar Iptu Suhartanto, Kepala Urusan Operasional

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNEWS.COM,JEMBER - Menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan harusnya menjadi kebahagiaan, namun tidak bagi tiga warga Kecamatan Tanggul, Jember ini. Pasalnya, setelah lepas dari Lapas Lumajang, ketiganya harus mendekam lagi di tahanan polisi.

Ketiga warga Tanggul itu yakni Ramli Hamzah (39) asal Desa Tanggul Kulon, Misnadi (20) warga Desa Tanggul Wetan dan Ali Syafi'i (38) warga Desa Tanggul Wetan, semuanya Kecamatan Tanggul.

Mereka dicokok jajaran Polres Jember setelah keluar dari Lapas Lumajang usai mendapat pengurangan tahanan, Jumat (17/8/2012).

Mereka ditangkap kembali karena ditengarai terlibat perampokan toko emas Citra Jaya 2 Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari, Jember pada Maret lalu.

"Ya memang ditangkap setelah keluar dari Lapas," ujar  Iptu Suhartanto, Kepala Urusan Operasional Satreskrim Polres Jember.

Menurut Suhartanto, ketiganya terlibat perampokan di toko emas tersebut. Mereka akan dijerat Pasal 365 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Maret lalu, toko emas Citra Jaya 2 di Kelurahan Wirolegi disatroni perampok.

Rekomendasi Untuk Anda

Sejumlah perhiasan emas digondol perampok yang bersenjantakan celurit. Pemilik toko menderita kerugian hingga Rp 500 juta.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas