Baru Keluar Penjara, Harus Mendekam di Bui Lagi
Ya memang ditangkap setelah keluar dari Lapas," ujar Iptu Suhartanto, Kepala Urusan Operasional
TRIBUNEWS.COM,JEMBER - Menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan harusnya menjadi kebahagiaan, namun tidak bagi tiga warga Kecamatan Tanggul, Jember ini. Pasalnya, setelah lepas dari Lapas Lumajang, ketiganya harus mendekam lagi di tahanan polisi.
Ketiga warga Tanggul itu yakni Ramli Hamzah (39) asal Desa Tanggul Kulon, Misnadi (20) warga Desa Tanggul Wetan dan Ali Syafi'i (38) warga Desa Tanggul Wetan, semuanya Kecamatan Tanggul.
Mereka dicokok jajaran Polres Jember setelah keluar dari Lapas Lumajang usai mendapat pengurangan tahanan, Jumat (17/8/2012).
Mereka ditangkap kembali karena ditengarai terlibat perampokan toko emas Citra Jaya 2 Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari, Jember pada Maret lalu.
"Ya memang ditangkap setelah keluar dari Lapas," ujar Iptu Suhartanto, Kepala Urusan Operasional Satreskrim Polres Jember.
Menurut Suhartanto, ketiganya terlibat perampokan di toko emas tersebut. Mereka akan dijerat Pasal 365 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Maret lalu, toko emas Citra Jaya 2 di Kelurahan Wirolegi disatroni perampok.
Sejumlah perhiasan emas digondol perampok yang bersenjantakan celurit. Pemilik toko menderita kerugian hingga Rp 500 juta.
Baca tanpa iklan