Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kisruh Tangkuban Parahu Tuntut Pembebasan 4 Warga

mendesak Polres Cimahi segera membebaskan empat orang warga yang hingga kini masih ditahan

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM LEMBANG,- Warga dan pedagang di sekitar Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, mendesak Polres Cimahi segera membebaskan empat orang warga yang hingga kini masih ditahan di Mapolres Cimahi.

Jika tuntutan ini dipenuhi, warga menjamin Kamis (23/8/2012) besok, pemblokiran jalan masuk ke Tangkuban Parahu akan dibuka. Keempat warga yang masih ditahan itu adalah Ade Oon, Karom, Agus Mandra, dan Jana.

Sebelumnya pada Selasa (21/8/2012) dinihari, polisi menciduk 11 orang warga karena dinilai telah merusak kantor milik PT Graha Rani Putra Persada (GRPP), selaku pengelola Tangkuban Parahu. Perusakan kantor itu terjadi pada Kamis (16/8/2012).

Dari sebelas orang itu, Selasa (21/8/2012) malam, tujuh diantaranya telah dibebaskan. Kini yang masih ditahan sebanyak empat orang.

"Selain pembebasan empat orang warga, kami juga menuntut PT GRPP memecat petugas keamanannya yang arogan. Kami juga menuntut agar pedagang bisa berjualan hingga malam hari. Kalau tuntutan ini dipenuhi, besok (Rabu, red) pemblokiran jalan ini akan dibuka," ujar Haji Bastian, salah seorang warga di Tangkuban Parahu, beberapa saat lalu. (san)

Baca Juga :

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas