Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rahmat Mengaku Hanya Disuruh Mengantarkan Uang

Terdakwa dugaan suap revisi Perda No 06 Tahun 2010 Rahmat Syahputra dalam pembelaannya, Senin (27/8/2012) mengaku tuntutan

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rahmat Mengaku Hanya Disuruh Mengantarkan Uang
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Gubernur Riau, M Rusli Zainal memberi keterangan saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa kasus suap Lapangan Menembak PON Riau, yaitu Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (7/8/2012). Dalam kesaksiannya Rusli Zainal sering mengaku tidak tahu dan lupa. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Terdakwa dugaan suap revisi Perda No 06 Tahun 2010 Rahmat Syahputra dalam pembelaannya, Senin (27/8/2012) mengaku tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 3,5 tahun penjara sangat berat.

"Sebab tuntutan itu tidak mencerminkan fakta persidangan serta rasa keadilan. Apalagi kasus saya ini tidak sebanding dengan kasus Nazaruddin dan kasus lainnya yang serupa," ujar Rahmat Syahputra kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Krosbin Lumban Gaol SH.

Menurut Rahmat, persepsi suap yang diterimanya begitu kencang dan itu terus diberitakan di media massa.

"Padahal bukan diri saya yang menyuap anggota DPRD Riau. Saya ini hanya diperintah untuk menyerahkan uang sebesar Rp 900 juta dan saya tidak bisa menolak perintah itu," ungkap Rahmat.

Baca Juga:

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas