Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cartiwan Jalani Sidang Perdana Gugatan Pada PT Kahatex

saat ini menjalani sidang perdana gugatannya pada PT Kahatex di Pengadian Hubungan Industrial (PHI) Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG,TRIBUN-Mantan Ketua PUK SPSI PT Kahatex Cartiwan yang di-PHK karena berbicara di media terkait adanya karyawati PT Kahatex yang di-PHK saat hamil, saat ini menjalani sidang perdana gugatannya pada PT Kahatex di Pengadian Hubungan Industrial (PHI) Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (29/8/2012).

"Kami akan menjalani sidang perdana saat ini. Gugatannya agar klien kami dipekerjakan kembali oleh perusahaan," kata kuasa hukum Cartiwan, Adang Sutisna di kantor PHI.

Selebihnya ia mengatakan, pihaknya menuntut agar perusahaan membayar gaji Cartiwan yang selama proses skorsing dan PHK, tidak membayarkan gaji.

"Selain itu, kami meminta pada hakim agar PT Kahatex membayarkan upah pada Cartiwan karena Undang-undang Ketenagakerjaan mewajibkan untuk itu. Di lain hal, PT Kahatex juga telah melakukan pelanggaran karena melakukan PHK tanpa melalui putusan pengadilan," katanya.

Pada sidang perdana ini, akan diagendakan pemeriksaan berkas-berkas gugatan.(men)

Baca Juga :

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas