Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eka Jadi Saksi Untuk Terdakwa M Dunir dan Faisal

Eka Dharma, Kamis (30/8/2012) jadi saksi di persidangan dugaan suap revisi Perna

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru / Rino Syahril

TRIBUNNEWS.COM  PEKANBARU, - Terdakwa Eka Dharma, Kamis (30/8/2012) jadi saksi di persidangan dugaan suap revisi Perna No 06 Tahun 2010 dengan dua terdakwa anggota DPRD Riau M Dunir dan Faisal Aswan.

Dalam sidang lanjutan itu terdakwa Eka Dharma kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Krosbin Lumban Gaol SH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya mengaku, ia yang mengantarkan uang Rp 900 juta kepada terdakwa Faisal.

"Transaksi penyerahan uang ia berkoordinasi dengan orang suruhan terdakwa Faisal Aswan yakni Sandi dan Dasril. Setelah semua uang terkumpul ia pergi ke rumah Faisal di Perumahan Aur Kuning Jalan KH Nasution, dan yang mengantar kerumah Faisal adalah Rahmat. Sedangkan saya menunggu di Pos Satpam," ucapnya. (rsy)

Baca Juga :

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas