Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cabuli Bocah 5 Tahun Antarkan Wahid ke Penjara

Wahid (42), warga Jl Slamet Riyadi Lorong Kebangkan Kelurahan 9 Ilir IT (IT) II,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Refly Permana

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wahid (42), warga Jl Slamet Riyadi Lorong Kebangkan Kelurahan 9 Ilir IT (IT) II, ditangkap anggota Polsekta IT II saat sedang menarik becak di wilayah Megahria, Rabu (29/8/2012) pukul 15.00. Ia ditangkap karena mencabuli bocah lima tahun yang merupakan anak dari tetangganya.

"Niat mencabulinya muncul spontan. Saya tiba-tiba khilaf saat melihat ia sedang bermain dengan anak saya yang berusia tujuh tahun," ujarnya kepada Sripoku.com, di Mapolsekta IT II Palembang, Jumat (31/8/2012).

Kapolsekta IT II, Kompol Hans Irawan, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sabur membenarkan telah menangkap Wahid. Saat ini, Wahid sudah dimintai keterangan dan mengaku telah mencabuli korban.

"Bukti berupa surat visum sudah di tangan kami dan diketahui telah terjadi luka dibagian kemaluan korban. Pelaku saat ini sudah kami tahan," ujar Sabur.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas