Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Minum Tuak di Kerinci Bisa Dibui Dua Bulan

Warga Kerinci, Jambi yang kecanduan meminum tuak, sepertinya harus segera menghentikan kebiasaan buruknya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, KERINCI - Warga Kerinci, Jambi yang kecanduan meminum tuak, sepertinya harus segera menghentikan kebiasaan buruknya.

Sebab, peminum dan penjual tuak bisa diganjar sanksi dua bulan penjara, dan denda maksimal Rp 50 juta.

Sanksi itu ditetapkan setelah Pemkab Kerinci dan DPRD setempat sepakat membuat peraturan daerah (Perda) Penyakit Masyarakat, yang mulai berlaku pekan depan.

“Dengan adanya Perda Pekat, diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan maupun penyakit masyarakat lain dari Bumi Sakti Alam Kerinci,” ujar Bupati Kerinci Murasman, Kamis (30/8/2012).

Murasman mengungkapkan, perda sudah diajukan oleh pemkab ke DPRD Kerinci, dan sudah disetujui legislatif.

“Saat ini perda sedang dipelajari oleh bagian hukum, setelah itu akan dikonsultasikan ke Jambi, dan selanjutnya akan keluar lembaran daerah dan siap diberlakukan,” tuturnya.

Hukuman yang ditetapkan dalam perda tidak boleh lebih dari hukuman pada KUHP. Perda  berlaku untuk semua bentuk penyakit masyarakat seperti judi, sabung ayam, minuman keras, dan tawuran. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

BACA JUGA

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas