Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Korupsi Bansos, Nama Sekprov Sulsel Disebut 20 Kali

Sidang kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jumat (31/8/2012) memasuki tahapan penuntutan.

Dua jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Yusuf Putra dan Grefik, dalam dokumen tuntutan, menegaskan kembali bahwa Sekretaris Provinsi (Sekprov) Andi Muallim terlibat dan ikut menyelewengkan dana bansos dari Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah (APBD) Sulsel 2008 sebesar Rp Rp 8,8 miliar.

Bahkan, dalam catatan Tribun, setidaknya 20 kali nama Muallim disebut di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zulfahmi dan didampingi dua hakim anggota, Muhammad Damis dan Rostansar.
"Apa yang disebutkan jaksa atas keterlibatan Muallim ikut bersalah itu betul adanya berdasarkan fakta di persidangan," tegas jaksa penuntut umum (JPU) Grefik usai pembacaan tuntutan terdakwa di hadapan majelis hakim.

Andi Muallim belum memberikan jawaban dan konfirmasi atas tuntutan ini. Dalam kasus ini, Muallim hanya sebagai saksi. Dia tak hadir di ruang sidang. Muallim bisa dihadirkan dalam sidang, setelah ada putusan hakim di kasus yang mendudukkan Anwar sebagai terdakwa.

"Memang betul keduanya secara sah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana korupsi, namun untuk berbicara lebih jauh itu bukan kapasitas kami kenapa hingga sekarang Andi Muallim belum ditetapkan sebagai tersangka. Jadi silakan konfirmasi langsung ke Kejati Sulsel karena mereka yang menangani kasus ini," kata Grefik,

Muallim diduga kuat secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan Anwar Beddu memang betul.

Jika putusan hakim pekan depan, menetapkan Muallim terlibat, maka jaksa akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan kembali.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas