Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembawa Ganja 250 Gram Diringkus

Jajaran Polresta Banda Aceh menjaring seorang pria berinisial Yus (24), warga Lamlagang, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dalam razia

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Jajaran Polresta Banda Aceh menjaring seorang pria berinisial Yus (24), warga Lamlagang, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dalam razia yang digelar Jumat (31/8/2012) malam, di Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Pria itu tertangkap membawa ganja sekitar 250 gram.

Selain itu, dalam razia tersebut polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Grand Vitara D 1440 VM karena pengemudi tak bisa menunjukkan STNK, serta menahan 20 sepeda motor yang tidak standar dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Razia cipta kondisi itu dikoordinir langsung Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Drs Sugeng Hadi Sutrisno, dengan melibatkan semua satuan, termasuk jajaran Polsek Ingin Jaya, Peukan Bada, dan Luengbata. Razia yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.45 WIB itu, kata Sugeng, bertujuan mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif.

Kasat Lantas, AKP Aji Purwanto SIK menambahkan, dari 20 sepeda motor yang ditangkap malam itu, umumnya pemilik motor tak memiliki Surat izin Mengemudi (SIM), sepeda motornya tak standar, dan tak mampu menunjukkan STNK.(mir)

Baca Juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas