Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Alat Kejut Harus Pakai Izin Polisi

Suhendi (20), salah seorang bandit pencuri motor tak memiliki izin kepemilikan alat kejut

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Suhendi (20), salah seorang bandit pencuri motor tak memiliki izin kepemilikan alat kejut. Terlebih pria yang sempat menjadi satpam dan kini mengaku bekerja di PT Indoofood.

Kapolsek Arcamanik Kompol Adi Purnama mengatakan, modus bandit motor menggunakan alat kejut merupakan modus baru. Tak dimungkiri, alat tersebut cukup berbahaya bila berfungsi optimal.

"Alat kejut ini harus ada izin kepemilikan. Kalau berfungsi optimal, bahaya. Bisa pingsan, korbannya. Biasa digunakan oleh petugas keamanan. Izin tentu dari kepolisian. Modus kejahatan dengan alat kejut ini, modus baru. Pelaku sudah kami amankan bersama barang buktinya," ujar Adi didampingi Kanit Reskrim AKP Odang Sudarna di Mapolsek Arcamanik, Senin (3/9/2012).

Diberitakan sebelumnya, Suhendi, salah seorang kawanan bandit motor nekat menggunakan alat kejut untuk menjatuhkan Sani Rohimat dan Yudi Pratama dari motor. Lalu Suhendi bersama teman-temannya membawa kabur motor, D 4557 EO yang ditumpangi keduanya usai pulang futsal.

Suhendi bersama 4 kawanan bandit motor, kecuali satu pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian mendekam di sel tahanan Mapolsek Arcamanik, Bandung. Suhendi dijerat Pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas