Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dua Terduga Teroris Pernah Mondok di Ponpes Ngruki

Dua terduga teroris yang tewas ditembak Densus 88, Jumat

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Dua terduga teroris yang tewas ditembak Densus 88, Jumat (31/8/2012) lalu ternyata pernah mondok di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo. Namun karena masalah administrasi, hingga saat ini ijazah kedua terduga terduga teroris tersebut masih ditahan oleh pihak ponpes.

"Kedua terduga teroris yang ditembak Densus kemarin memang pernah tercatat sebagai santri di Ngruki," kata Wahyudin, Pimpinan Ponpes Al Mukmin saat jumpa pers, Senin (3/8/2012).

Kedua terduga teroris yang dimaksud adalah Farhan dan Mukhsin. Keduanya tewas tertembus peluru setelah terlibat baku tembak di jalan Veteran, Tipes.

Menurut Wahyudin, nama lengkap Farhan sesuai ijazah adalah Farhan Mujahidin. Farhan masuk di madrasah tsanawiyah (MTS) Ponpes Ngruki pada tahun 2005 dan lulus tahun 2008. "Tapi dia tidak melanjutkan ke madrasah aliyah (SMA) nya di Ngruki. Setelah lulus SMP, dia keluar. Ijazah masih tertahan karena menunggak pembayaran," katanya.

Sementara Mukhsin, juga masuk di Ngruki saat MTS sama dengan Farhan. Namun Mukhsin melanjutkan mondok di Ngruki hingga lulus aliyah. "Tapi saat lulus aliyah, dia juga nunggak pembayaran. Sehingga sampai saat ini ijazahnya juga belum diambil," ujarnya.

Selama menjadi santri di Ngruki, Wahyudin mengaku kedua bersikap dan bertingkah sama seperti santri lainnya. Kecerdasan keduanya juga tak terlalu menonjol, di level tengah-tengah. "Kita juga kaget keduanya terlibat. Mungkin karena pengaruh luar. Sebab didalam Ngruki tak pernah diajarkan paham tentang teror," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas