Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kejati Geledah Dinas PU Selama 7 Jam

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan selama tujuh jam di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Deliserdang

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUNNEWS.COM LUBUK PAKAM- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan selama tujuh jam di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Deliserdang, Senin, (3/9/2012). Penggeledahan idilakukan  untuk menambah bukti bukti dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2010 yang menyeret Kadis dan Bendahara PU Deliserdang, Faisal dan Elfian yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani Penahanan di Rutan Tanjung Gusta.

Tim dari Kejati tiba di Kantor Dinas PU pada  pukul 11.30 wib, dengan menaiki enam mobil, mereka didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk pakam dan Polisi dari Polres Deliserdang.

Kedatangan mereka ini sempat mengejutkan puluhan staf yang bekerja di Dinas
tersebut. Tiba di Dinas PU seluruh Jaksa yang di Pimpin oleh Kepala Tim, Bambang langsung mencari ruang Bagian Keuangan skaligus merangkap ruang dokumen dan arsip. Awalnya staf dari Dinas PU sendiri sempat mengantarkan mereka ke ruang peningkatan jalan dan jembatan, namun karena merasa salah alamat mereka langsung beralih keruangan Bagian Keuangan tersebut.

Walaupun puluhan wartawan sudah setia menunggu hingga akhir penggeledahan, namun sayang Bambang tidak mau memberikan  penjelasan perihal penggeledahan ini, Ia berdalih tidak berhak memberikan keterangan karena masih ada atasannya. “ hasilnya saya tidak bisa memberikannya kepada kalian, kan ada  atasan saya, nanti kita laporkan hal ini sama atasan, Tanya saja humas nanti”ujar Bambang.

Penggeledahan ini baru selesai pada pukul 18.30 wib, sebelum memasuki mobilnya untuk pulang Bambang membantah jika dalam hal ini pihak Kejati menutup nutupinya dari para wartawan.

Ia juga tidak mau memberikan komentar terkait adanya tudingan dari Pengacara Elfian, Amar Hanafi yang menyatakan jika Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukannya ilegal karena tidak memiliki surat resmi dari Pengadilan. “ tanya saja
sama humas, saya tidak tahu itu”ujar Bambang sambil memasuki mobilnya CRV putih BK 177 MY. (dra/tribun-medan.com)

Rekomendasi Untuk Anda

Baca Juga :

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas