Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Baru Empat Parpol Daftar ke KPU Siantar

keempat parpol yang telah menyerahkan berkas untuk diverifikasi diantaranya hampir sudah lengkap.

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM , PEMATANGSIANTAR – Anggota KPU Pematangsiantar Devisi Teknis Batara Manurung menjelaskan bahwa keempat parpol yang telah menyerahkan berkas untuk diverifikasi diantaranya hampir sudah lengkap. Yaitu Partai nasional Demokrat, partai Demokrat, PKBIB, dan Hanura.

Dan dikatakan Batara bahwa pendaftaran di KPU kabupaten Kota berakhir Jumat (7/9) pukul 16.00 wib.

Hanya saja, untuk sembilan parpol diberikan kelonggaran untuk memperbaiki sampai tanggal 29 September. Yaitu Golkar, Demokrat, PKS, PPP, PDI P, Hanura, Gerindra, PKB, PAN.
"Sebenarnya yang menjadi persyaratan di Kabupaten kota hanya keanggotaan. Tapi

keanggotaan itu hanya persyaratan untuk DPP dan selanjutnya didaftarkan ke KPU pusat," ujarnya seraya menjelaskan jumlah KTA sesuai SK yang ada minimal 272, Kamis (6/9/2012).
Serta dokumen lain yaitu kepengurusan partai, kantor sekretariat, keterwakilan perempuan, DPC berkewajiban menyampaikan ke DPP, dan disampaikan ke KPU pusat. Di KPU kabupaten kota hanya sebagai dokumen tambahan.

Selanjutnya, setelah selesai pendaftaran tanggal 7 September 2012 maka KPU akan melakukan verifikasi administrasi tanggal 8 September hingga 3 Oktober, lalu pada tanggal 4 Oktober melakukan verifikasi faktual sampai tanggal 20 Oktober. Kemudian tanggal 21 Oktober menyampaikan hasil kepada partai politik selama empat hari.

Selanjutnya tujuh hari berikutnya, diberi waktu kepada parpol untuk melengkapi berkas dalam proses perbaikan. Setelah dilengkapi maka tanggal 3 September akan dilakukan verifikasi faktual terhadap dokumen tambahan.

Rekomendasi Untuk Anda

KPU kabupaten Kota kemudian melakukan rapat pleno, tentang pemenuhan persyaratan dan hasil rapat pleno disampaikan ke KPU pusat melalui KPU provinsi sebagai dokumen penetapan Parpol peserta pemuli oleh KPU RI. (afr/tribun-medan.com)

Baca Juga :

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas